Kami menyediakan layanan hukum yang komprehensif dalam bidang ketenagakerjaan untuk perusahaan maupun pekerja guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan secara adil. Layanan kami meliputi:
Pembuatan dan peninjauan kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pendampingan dalam penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Mediasi, negosiasi, dan litigasi terkait PHK, perselisihan hak, serta perselisihan kepentingan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi dan audit kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk meminimalisir risiko hukum.
Bantuan hukum saat perusahaan menghadapi pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.
Dengan keahlian dan pengalaman dalam hukum ketenagakerjaan, kami membantu memastikan hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.