Kami menyediakan layanan hukum dalam bidang Hukum Administrasi Negara untuk membantu individu, perusahaan, dan instansi dalam menghadapi permasalahan hukum terkait kebijakan dan tindakan administrasi pemerintahan. Layanan kami meliputi:
Pendampingan hukum dalam menggugat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang merugikan kepentingan klien di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengajuan dan pendampingan atas pengaduan ke Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran administrasi oleh pejabat publik.
Konsultasi dan pendampingan hukum dalam pengurusan perizinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta penyelesaian sengketa terkait perizinan usaha dan administrasi lainnya.
Bantuan hukum saat menghadapi pemeriksaan oleh lembaga pengawas, seperti BPK, KPK, atau Inspektorat.
Pengajuan uji materiil terhadap peraturan pemerintah atau kebijakan administratif yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Dengan tim hukum berpengalaman, kami berkomitmen untuk membantu klien dalam menegakkan keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara yang berlaku.