Kami menyediakan layanan hukum bagi pengembang, kontraktor, investor, dan pemilik properti dalam berbagai aspek hukum konstruksi dan properti untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta penyelesaian sengketa yang adil. Layanan kami meliputi:
Pendampingan dalam pembuatan dan pemeriksaan kontrak kerja konstruksi, perjanjian jual beli, serta kontrak sewa properti.
Konsultasi dan pendampingan hukum terkait perizinan pembangunan, izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), serta analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa antara pemilik proyek, kontraktor, subkontraktor, atau pihak ketiga melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (ADR).
Pendampingan hukum dalam kasus sengketa kepemilikan, wanprestasi dalam jual beli, atau permasalahan sertifikat tanah.
Analisis hukum sebelum transaksi properti guna memastikan legalitas aset serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
Dengan pengalaman dalam hukum konstruksi dan properti, kami siap membantu klien dalam memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan melindungi hak-hak hukum mereka.