Kami menyediakan layanan hukum dalam penyelesaian pembagian warisan untuk memastikan hak ahli waris terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum waris Islam, KUH Perdata, maupun adat. Layanan kami meliputi:
Identifikasi dan verifikasi ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pendampingan dalam proses pembagian harta warisan melalui musyawarah keluarga atau jalur hukum.
Penyusunan dan peninjauan wasiat agar sah secara hukum serta pelaksanaannya sesuai keinginan pewaris.
Bantuan hukum dalam menyelesaikan konflik atau perselisihan antar ahli waris, baik melalui mediasi maupun pengadilan.
Bantuan dalam pembuatan dokumen resmi untuk keperluan administrasi dan hukum.
Kami memastikan proses pembagian warisan berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari sengketa di kemudian hari.