Perceraian, Hak Asuh Anak & Harta Gono Gini

Kami menyediakan pendampingan hukum profesional dalam proses perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama (gono-gini), baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Layanan kami meliputi:

Perceraian di Pengadilan

Bantuan hukum dalam pengajuan gugatan cerai, baik di Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim maupun di Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.

Hak Asuh Anak (Custody)

Pendampingan dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak pasca perceraian.

Pembagian Harta Gono-Gini

Konsultasi dan penyelesaian pembagian aset bersama yang diperoleh selama pernikahan, baik melalui mediasi maupun gugatan di pengadilan.

Mediasi & Penyelesaian Damai

Pendekatan non-litigasi untuk menyelesaikan perceraian secara damai guna mengurangi konflik berkepanjangan.

Penyusunan Perjanjian Pra & Pasca Nikah

Bantuan dalam pembuatan perjanjian pranikah atau pascanikah untuk mengatur kepemilikan harta secara jelas.

Kami berkomitmen untuk memberikan solusi hukum terbaik dengan menjaga privasi, profesionalisme, dan kepentingan klien dalam setiap proses hukum keluarga yang dihadapi.

Layanan Lainnya
Mitra Hukum yang Anda Butuhkan, Kepercayaan yang Anda Inginkan.