Kami menyediakan pendampingan hukum profesional dalam proses perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama (gono-gini), baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Layanan kami meliputi:
Bantuan hukum dalam pengajuan gugatan cerai, baik di Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim maupun di Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.
Pendampingan dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak pasca perceraian.
Konsultasi dan penyelesaian pembagian aset bersama yang diperoleh selama pernikahan, baik melalui mediasi maupun gugatan di pengadilan.
Pendekatan non-litigasi untuk menyelesaikan perceraian secara damai guna mengurangi konflik berkepanjangan.
Bantuan dalam pembuatan perjanjian pranikah atau pascanikah untuk mengatur kepemilikan harta secara jelas.
Kami berkomitmen untuk memberikan solusi hukum terbaik dengan menjaga privasi, profesionalisme, dan kepentingan klien dalam setiap proses hukum keluarga yang dihadapi.