Kami menyediakan pendampingan hukum dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik untuk debitur maupun kreditor. Layanan kami mencakup pengajuan permohonan kepailitan, restrukturisasi utang, negosiasi dengan kreditor, likuidasi perusahaan, serta litigasi kepailitan di Pengadilan Niaga. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang hukum bisnis, kami membantu klien mendapatkan solusi terbaik sesuai peraturan yang berlaku.
Pendampingan dalam pengajuan permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Solusi hukum untuk restrukturisasi utang guna menghindari kepailitan dan menjaga keberlanjutan usaha.
Proses penutupan perusahaan secara hukum dengan memastikan hak-hak kreditor dan pemegang saham terlindungi.
Pendampingan dalam perundingan dengan pihak kreditor untuk mencapai kesepakatan terbaik.
Perlindungan hukum bagi debitur atau kreditor dalam proses pengadilan kepailitan dan sengketa komersial.